Sabtu, 24 Januari 2015

Kunjungan Asik ke Damkar 2015






Sabtu, 24 Januari 2015 pukul 08.00 WIB anak-anak berkumpul di aula Tk Islam Miftahul Ulum Gumayun, berdoa sebelum pemberangkatan kunjungan ke Dinas Pemadam Kebakaran. 



Pukul 08. 15 WIB anak-anak mulai berangkat naik angkot bersama guru menuju tempat pemadam kebakaran yang ada di kantor DPU Slawi Kabupaten Tegal. 





Pukul 08.30 Wib anak-anak sampai di DPU Slawi. Mereka dibawa ke aula Dinas Pemadam Kebakaran. Sebelum acara penyuluhan oleh petugas pemadam kebakaran, Adi dari kelas A1 mengisi pra acara dengan bercerita, berjudul “Kancil & Tikus”. Gaya bicaranya yang cadel dan kepiawaiannya dalam bercerita disambut dengan sorak sorai penonton. Mereka pun bertepuk tangan dengan meriahnya.







Pimpinan Damkar  memberikan penyuluhan  dan pemahaman tentang pemadam kebakaran dan pentingnya mencegah kebakaran. UPTD pemadam kebakaran ada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal.


Visi & Misi UPTD Pemadam Kebakaran Kabupaten Tegal

Visi: Menciptakan rasa aman pada masyarakat dari kebakaran.  
Misi   : Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap bahaya kebakaran dengan memfasilitasi segala sarana dan prasarana alat – alat  pencegahan kebakaran.
Dengan Misi dan Visi tersebut menjadikan Damkar berkomitmen tinggi untuk dapat memberikan atau berkontribusi dalam perkembangan pembangunan di Indonesia dan menciptakan rasa kepedulian warga terhadap pengetahuan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. 
Profesi atau tugas dari pemadam kebakaran adalah: mencegah, memadamkan, dan mengamankan. 

1.      Pencegahan
Berikut sosialisasi cara mencegah kebakaran:
-          Segera matikan saklar ketika ada kebakaran, supaya tidak ada kerugian akibat kebakaran, untuk mengurangi dan menghindari kebakaran lebih luas, karena kalau ada aliran listrik dan air akan membahayakan.
-          Gunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Meski kecil bentuknya, tapi sangat berguna dalam mengatasi kebakaran sebelum merambat kemana-mana.
-          Siapkan karung goni berisi pasir. Pasir harus dibasahi dulu sebelum digunakan untuk menutupi kebakaran. Karena itu, tiap rumah harus menyiapkan karung goni berisi pasir untuk mengantisipasi kebakaran yang tak terduga. Sebab jika sudah terjadi kebakaran dapat merugikan materi bahkan jiwa.
-          Dalam setahun 60x terjadi kebakaran di Kabupaten Tegal. 5 – 6 kali dalam sebulan terjadi kebakaran di Kabupaten Tegal. Kita tempatkan barang-barang di tempat aman, jauh dari percikan api. Jangan sampai terjadi kebakaran, karena bisa membahayakan/merugikan materi bahkan jiwa. Awasi anak-anak dari main korek, bakar sampah sembarangan, apalagi dekat dengan aliran listrik. Memasang saklar/lampu bertumpuk-tumpuk bisa membahayakan, sebab nanti kabelnya bisa meleleh. Yang lebih diutamakan adalah pencegahannya. Siapkan karung goni dan pasir di rumah. Tugas pemadam kebakaran sifatnya sosial. Masyarakat harus mengantisipasi lebih awal. Yang sangat berperan itu masyarakat. Sosialisasi yang utama ke RT/RW.

2.      Pemadaman
Melayani masyarakat dengan cepat saat terjadi kebakaran. Ada pelatihan cara menangani kebakaran di desa-desa/kelurahan.

3.      Penyelamatan
Saat terjadi kebakaran, jangan panik. Sebab jika panik akan mengganggu kinerja petugas pemadam kebakaran. Jangan takut untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran. No telpon Damkar yang bisa dihubungi: (0283) 6197404. Bencana banjir juga tugasnya, yaitu dengan menyedot air yang meluap.



Ingin mengenal tempat pemadam kebakaran? Ada 3 tempat pemadam kebakaran di Kabupaten Tegal, yaitu di Slawi, Kramat, dan Adiwerna. Tujuan didirikannya pos-pos pemadam kebakaran, yaitu supaya dalam penanganannya lebih cepat. Sebab jika lebih dari 15 menit telat, bisa bahaya. Rencananya nanti di tahun 2016 akan didirikan pos pemadam kebakaran di Bojong, Margasari, dan  Bumijawa. Mempersiapkan penampungan air, untuk menghindari kelangkaan air.





Selanjutnya anak-anak diperkenalkan alat-alat pemadam kebakaran. Alat-alatnya sebagai berikut:



1.      Baju merah. Gunanya untuk melindungi badan dari api.
2.      Sarung tangan merah. Gunanya untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam/panas.
3.      Celana merah. Gunanya untuk melindungi badan dari pinggul hingga kaki dari api.
4.      Tali/tambang



5.      Baju aluminium. Digunakan saat masuk ke api besar, karena baju tersebut tahan api.







6.      Briting aparatus, berisi udara, yang digunakan untuk masuk ke ruangan yang banyak asap.



7.      Sepatu bud. Gunanya untuk melindungi kaki dari benda-benda yang jatuh akibat kebakaran. Ada besi di bagian telapak kaki sepatu, jadi aman.



8.      Helm merah. Gunanya untuk melindungi kepala dari benda-benda yang jatuh dari akibat kebakaran.



9.      Tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan), ringan, karena bentuknya yang kecil. Lebih cepat, ringan dan efektif. Cara pemakaian: kunci ditarik, cek dengan menarik pipa ke atas, masih berfungsi atau tidak, bawa ke titik sumber api yang ada, ditekan dan disemprotkan ke sumber api.



10.  Selang putih. Gunanya untuk menyemprotkan air dengan jumlah besar ke titik api.







11.  Pemancar air besar



12.  Pemancar air kecil. Digunakan terakhir.
13.  Senter. Gunanya untuk memberi jalan/cahaya untuk mencari sumber air.
14.  Lampu tongkat & peluit. Gunanya untuk mengatur jalan.
15.  Kapak merah. Gunanya untuk memecah kaca dan membuka kunci/gembok.
16.  Linggis. Gunanya untuk membuka tembok/pintu yang terkunci.



17.  Bacu. Gunanya untuk menggaruk benda-benda yang mengganggu proses pemadaman kebakaran.
18.  Pager. Gunanya untuk mencari/memberi informasi tentang keadaan kebakaran.
 Kendala:
1.      Terbatasnya anggaran. Untuk penyediaan mobil pemadam kebakaran saja masih kurang, karena mobil yang dimiliki Dinas Pemadam Kebakaran saat ini baru 5 unit.
2.      Jauhnya lokasi kebakaran dengan pos pemadam kebakaran. Idealisnya, tiap kecamatan harus ada pos-pos pemadam kebakaran.
3.      Lalu lintas yang ramai saat mobil pemadam kebakaran hendak menuju lokasi kebakaran, sementara masyarakat yang tak mau menyingkir dari jalan saat mobil pemadam kebakaran lewat. Harapan petugas pemadam kebakaran: masyarakat bisa bekerjasama dengan pihak pemadam kebakaran. Dalam perjalanan dari pos ke lokasi kebakaran saja kadang terjadi kecelakaan. Karena itu yang lebih diutamakan adalah pencegahannya.

Undang-Undang yang mengatur tentang pemadam kebakaran adalah PP No. 20 Tahun 2009.

Cara menjadi petugas pemadam kebakaran: mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) pemadam kebakaran, kursus-kursus. Pihak Dinas Pemadam Kebakaran inginnya tidak nginduk di instansi-instansi lain, tapi bisa menjadi abdi khusus pemadam kebakaran.

1 Maret 1919 berdirinya Damkar. Motto Damkar: “Pantang pulang sebelum padam.”

Kemudian anak-anak di bawa ke tempat yang penuh dengan mobil pemadam kebakaran dan menyaksikan petugas mendemonstrasikan cara penyemprotan air ke sumber api.











Setelah puas melihat atraksi air yang disemprotkan petugas pemadam kebakaran, anak-anak diajak naik mobil pemadam kebakaran mengelilingi alun-alun Slawi. Anak-anak terlihat sangat gembira menikmatinya.



































******

Sejarah Damkar


Masa sebelum kemerdekaan:

Menurut buku "DARI BRANDWEER BATAVIA KE DINAS KEBAKARAN DKI JAKARTA" urusan pemadam kebakaran di kota Jakarta mulai diorganisir pada tahun 1873 oleh pemerintah Hindia Belanda. Urusan pemadaman kebakaran ini secara hukum dibentuk oleh resident op batavia melalui ketentuan yang disebut sebagai: "Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden Van Batavia"

Suatu kejadian penting yang patut dicatat adalah terjadinya kebakaran besar di kampung Kramat-Kwitang. Kebakaran tersebut tak dapat teratasi oleh pemerintah kota pada saat itu.
Peristiwa itu mendorong pemerintah atau Gemeente of de Brandweer, Pada tanggal 25 januari 1915 mengeluarkan "Reglement of de Brandweer (Peraturan tentang Pemadam Kebakaran); namun tak lama kemudian, yakni pada tanggal 4 oktober 1917, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni melalui ketentuan yang disebut staadsblad 1917 No. 602"

Hal penting yang perlu dicatat dari kententuan ini adalah pembagian urusan pemadam kebakaran, yakni menjadi Pemadam Kebakaran Sipil dan Pemadam Kebakaran Militer.

Suatu Kejadian penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang Betawi. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk "Prasasti" pada tanggal 1 Maret 1929. Tanda penghargaan tersebut diberikan masyarakat Betawi pada waktu itu adalah sebagai wujud rasa terimakasih mereka atas darma bakti para petugas pemadam kebakaran. Tanda prasasti tersebut sampai sekarang masih tersimpan baik di kantor Dinas Pemadam Kebakaran. 

Berikut ini salinan tulisan selengkapnya prasasti tersebut:

Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929

Di dalam masa jang soeda-soeda bahaja api djarang tertjega habis terbakar langgar dan roema
Tidak memilih tinggi dan renda sepoeloeh tahoen sampai sekarang semendjak Brandweer datang menentang bahaja api moedah terlarang mendjadikan kita berhati girang. Tanda girang dan terima kassi kami semoea orang Betawi menghoedjoekan pada hari jang ini tanda peringatan boekan seperti

Betawi, 1 Maret 1929 

Dari bunyi prasasti di atas, terutama pada pencantuman angka 1919-1929 dan menunjuk pada paragraf kedua, pada baris pertama dan kedua dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 Maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran DKI Jakarta. Bukti di atas diperkuat lagi dari data dalam buku DARI BRANDWEER BATAVIA KE DINAS KEBAKARAN DKI JAKARTA, yang menyatakan bahwa berkaitan dengan peristiwa kebakaran besar yang tak teratasi pada tahun 1913, maka pada tahun 1919 walikota Batavia waktu itu mulai mereorganisir kegiatan pemadam kebakaran, yang ditandai dengan didirikannya kantor Brandweer Batavia di daerah Gambir sekarang. Perubahan berikutnya terjadi pada tanggal 31 Juli 1922 melalui ketentuan yang disebut "Bataviasch Brandweer Reglement", dan kemudian diikuti perubahan berikutnya, yakni setelah masa pemerintahan Jepang, perubahan itu tercatat pada tanggak 20 April 1943 melalui ketentuan yang dikenal dengan "Osamu seirei No.II" tentang "Syoobootai" (pemadam kebakaran). 

Sebelum 1957 - 1969. Masa ini adalah dimana masa organisasi pemadam kebakaran masih menggunakan nomenklatur "barisan pemadam kebakaran (BPK)". Hal yang patut dicatat dalam masa ini adalah bahwa orientasi tugas pokok BPK sesuai dengan namanya masih terfokus pada upaya pemadam kebakaran. Hal lain, adalah pada tahun 1957 telah dikeluarkan peraturan daerah yang dimuat dalam lembaran kota praja Jakarta No. 22/1957, tanggal 14 Agustus 1957 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 1957. Namun Walikota  Praja Jakarta Raya, Sudiro menetapkan masih memberlakukan Staadblad Van Nederlandsche Indie No. 602, 4 Oktober 1917.

MASA 1969 - 1974

Pada tahun 1969, melalui Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No. ib.3/3/15/1969 nomenklatur Barisan Pemadam Kebakaran dirubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Perubahan pada masa ini tidak saja merupakan perubahan nomenklatur, tetapi juga perubahan pada tugas pokok dan fungsi DPK, yakni dengan penambahan nomenklatur Bagian Pencegahan. Hal ini menunjukkan bahwa tugas pokok dan fungsi DPK pada masa ini telah bertambah, yakni mengatur tentang tugas-tugas di bidang pencegahan kebakaran.

MASA 1975 - 1980

Perubahan berikutnya terjadi dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No. BIII-b.3/1/5/1975, tenatng perubahan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Kebakaran. Penghapusan kata "Pemadam" bukan semata-mata ingin mempersingkat nomenklatur organisasi, tetapi dimaksudkan untuk lebih menegaskan bahwa tugas pokok Dinas Kebakaran tidak hanya pada bidang pemadaman saja tetapi juga pada aspek pencegahan kebakaran dan penyelamatan korban jiwa dan akibat kebakaran dan bencana lainnya. 
Pada masa ini, Dinas Kebakaran masih dibagi menjadi 3 markas, yakni :
Jl. KH Zainul Arifin No. 71 (Jl. Ketapang), merupakan kantor Dinas Pusat sekaligus   Markas Jakarta Pusat.
Kebayoran Baru, sebagai markas Jakarta Selatan dan Jl. Matraman Raya sebagai markas Jakarta Timur.
Untuk mempertegas pentingnya aspek pencegahan ini maka pada tahun yang sama diterbitkan Peraturan Daerah No. 3 tahun 1975, yakni tentang Ketentuan penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah DKI Jakarta.Diterbitkannya Perda tersebut sebagai langkah antisipasi Pemerintah DKI Jakarta terhadap perkembangan kota Jakarta yang ditandai dengan semakin cepatnya pertumbuhan bangunan baik secara horisontal maupun vertikal.

Masa setelah kemerdekaan :
MASA 1980 - 2002

Perubahan nomenklatur organisasi pemadam kebakaran berikutnya terjadi pada tahun 1980, yakni dengan terbitnya Peraturan Daerah No. 9 tahun 1980, tentang struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebakaran DKI Jakarta. Perubahan penting pada periode ini, selain semakin dikembangkannya aspek pencegahan dan pemberdayaan masyarakat melalui keberadaan Sudinas Pencegahan, Sudinas Peran Serta masyarakat, Pusat Latihan Kebakaran, dan Unit Laboratorium, adalah juga mengenai pembagian wilayah pelayanan Dinas kebakaran ke dalam 5 wilayah asministratif: Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, dan Timur. Kemudian terjadi revisi melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.11 tahun 1986, dengan judul sama, hanya terdapat perubahan pada nomenklatur Markas Wilayah menjadi Nomenklatur Suku Dinas

MASA 2002 - sekarang

Masa tahun 2002 ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.9 tahun 2002, tanggal 15 Januari 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi DKI Jakarta.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar